Loading

Fungsi MID Data Excel

Fungsi MID digunakan untuk mengambil sebagian dari teks :

Bentuk umum penulisan fungsi ini adalah :
=MID( text, start_num, num_of_chars)
Keterangan :
text : adalah teks yang akan diolah
start_num : posisi karakter awal
num_of_chars : jumlah karakter yang akan diambil

Contoh :
MID("Akuntansi Perpajakan", 1, 9) : Akuntansi
MID("Akuntansi Perpajakan", 11, 10) : Perpajakan

Pembulatan Angka Data Excel

1. ROUND(number, number of digits) - digunakan untuk membulatkan angka sampai digit yang ditentukan.
  • ROUND(2.3, 0) : 2
  • ROUND(2.3, 1) : 2.3
  • ROUND(14.856, 1) : 14.9
  • ROUND(14.856, 2) : 12.86
2. ROUNDDOWN(number, number of digits) - digunakan untuk membulatkan angka ke bawah dari digit yang ditentukan.
  • ROUNDDOWN(2.3, 0) : 2
  • ROUNDDOWN(2.3, 1) : 2.3
  • ROUNDDOWN(14.856, 1) : 14.8
  • ROUNDDOWN(14.856, 2) : 12.85
3. ROUNDUP(number, number of digits) - digunakan untuk membulatkan angka ke atas dari digit yang ditentukan.
  • ROUNDUP(2.3, 0) : 2
  • ROUNDUP(2.3, 1) : 2.3
  • ROUNDUP(14.856, 1) : 14.9
  • ROUNDUP(14.856, 2) : 12.86

Fungsi Vlookup Data Excel

Fungsi VLOOKUP digunakan untuk membaca suatu data secara vertikal, lalu mengambil nilai yang diinginkan pada table tersebut berdasarkan kunci tertentu.

Bentuk umum penulisan fungsi ini adalah sbb:
=VLOOKUP(Lookup_value; Table_array; Col_index_num; range_lookup)
Keterangan :
  • Lookup_value adalah sel referensi/nilai yang hendak dijadikan kunci dalam pencarian data.
  • Table_array adalah tabel/range yang merupakan table yang menyimpan data yang hendak kita cari. (Usahakan Table_array sudah disort pada field kunci nya baik secara ascending ataupun descending, Huruf besar ataupun huruf kecil dianggap sama saja atau diabaikan pada field kunci di Table_array).
  • Col_index_num adalah nomor kolom yang hendak kita ambil nilainya.
  • Range_lookup adalah nilai logika TRUE / FALSE yang mana VLOOKUP akan mencari data secara tepat atau secara kira-kira atau pendekatan.
  • TRUE, maka yang akan digunakan adalah metode pendekatan atau kira-kira.
  • FALSE, maka yang akan digunakan adalah metode tepat.

Persediaan

Persediaan
adalah barang yang dimiliki untuk dijual atau untuk diproses lebih lanjut yang kemudian akan dijual.
Dalam perusahaan dagang, persediaan merupakan aktiva lancar berupa barang dagang yang siap dijual dalam kegiatan perusahaan.
Berbeda halnya persediaan yang terdapat pada Perusahaan manufaktur, dimana ada tiga jenis persediaan, yaitu :
  • Persediaan Bahan Baku merupakan persediaan yang akan dimasukan dalam proses pengolahan/produksi sehingga menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
  • Persediaan Barang Dalam Proses merupakan persediaan yang sudah masuk dalam proses produksi tetapi sampai akhir periode akuntansi belum selesai, dan masih memerlukan proses produksi sehingga menjadi barang jadi
  • Persediaan Barang Jadi merupakan persediaan yang sudah selesai dalam proses produksi dan siap untuk dijual
Dalam laporan keuangan, persediaan merupakan hal yang sangat penting karena baik laporan Rugi/Laba maupun Neraca tidak akan dapat disusun tanpa mengetahui nilai persediaan, serta kesalahan dalam penilaian persediaan akan langsung berakibat kesalahan dalam laporan Rugi/Laba maupun neraca.

Untuk mencatat taransaksi-transaksi yang mempengaruhi nilai persediaan, terdapat 2 metode pencatatan, yaitu :

Metode Periodik (Fisik)
Pada metode ini setiap transaksi yang berhubungan dengan mutasi/perubahan jumlah barang dagang/barang baku, tidak dicatat ke dalam rekening/akun “Persediaan” baik saat transaksi pembelian, retur maupun penjualan.

Pencatatan transaksi pada saat jurnal untuk metode Periodik, sebagai berikut :
1. Transaksi Pembelian baik Tunai atau Kredit :
D.Pembelian xx
PPN Masukan xx
K.Kas/Utang dagang xx
2. Transaksi Retur Pembelian :
D.Kas/Utang dagang xx
K.Retur Pembelian xx
PPN Masukan xx
3. Transaksi Pelunasan Utang dagang :
D.Utang dagang xx
K.Kas xx
Potongan Pembelian xx
4. Transaksi Penjualan Tunai/kredit :
D.Kas/Piutang Dagang xx
K.Penjualan xx
PPN Keluaran xx
5. Transaksi Retur penjualan :
D.Retur Penjualan xx
PPN Keluaran xx
K.Kas/Piutang Dagang xx

Metode Perpetual (Continual Inventory System)
Metode perpetual adalah metode pencatatan persediaan, dimana setiap transaksi yang mengakibatkan terjadinya perubahan jumlah persediaan barang dagang dicatat ke dalam rekening/akun “Persediaan”.

Ciri-ciri terpenting dalam sistem perpetual pada perjurnalan adalah :
  • Pembelian barang dagangan dicatat dengan mendebet rekening persediaan
  • Harga pokok penjualan dihitung untuk tiap transaksi penjualan dan dicatat dengan mendebet rekening HPP pada persediaan.
  • Persediaan merupakan rekening kontrol dan dilengkapi dengan buku pembantu persediaan yang berisi catatan untuk setiap jenis persediaan. Buku pembantu persediaan menunjukkan keuantitas dan harga perolehan untuk setiap jenis barang yang ada dalam persediaan.
Pencatatan transaksi pada saat jurnal untuk metode Perpetual, sebagai berikut :

1. Transaksi Pembelian baik Tunai atau Kredit :
D.Persediaan xx
PPN Masukan xx
K.Kas/Utang dagang xx
2. Transaksi Retur Pembelian :
D.Kas/Utang dagang xx
K.Persediaan xx
PPN Masukan xx
3. Transaksi Pelunasan Utang dagang :
D.Utang dagang xx
K.Kas xx
Potongan Pembelian xx
4. Transaksi Penjualan Tunai/kredit :
D.Kas/Piutang Dagang xx
K.Penjualan xx
PPN Keluaran xx

D.Harga Pokok xx
K.Persediaan xx
5. Transaksi Retur penjualan :
D.Retur Penjualan xx
PPN Keluaran xx
K.Kas/Piutang Dagang xx

D.Persediaan xx
K.Harga Pokok xx

Perdirjen Nomor PER-23/PJ/2010


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 23/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan belum diaturnya kode jenis setoran pajak untuk pembayaran deposit atas penggunaan mesin teraan meterai digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dan sanksi denda pemeteraian kemudian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan perubahan pengaturan PPh atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.


Pasal I

Mengubah angka 9, angka 20, dan angka 21 dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

Perdirjen Nomor PER-38/PJ/2009


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 38/PJ/2009

TENTANG

BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
  1. bahwa sehubungan dengan adanya penyempurnaan Bagan Perkiraan Standar menjadi Bagan Akun Standar yang menjadi dasar dalam pengisian Kode Akun Pajak dalam Surat Setoran Pajak;
  2. bahwa sehubungan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menyesuaikan Kode Jenis Setoran penerimaan pajak;
  3. bahwa dalam rangka pemanfaatan data transaksi tanah dan/atau bangunan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Sistem Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara dalam rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang berasal dari Pengenaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut dengan SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya disebut dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
  3. Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos atau bank Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau penyetoran pajak.


Pasal 2

(1)Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
lembar ke-1:untuk arsip Wajib Pajak;
lembar ke-2:untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
lembar ke-3:untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-4:untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
(3)Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
(4)Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 3

Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).


Pasal 4

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.


Pasal 5

(1)Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir SSPCP.
(2)Ketentuan mengenai bentuk dan tata laksana pembayaran dan penyetoran dengan menggunakan SSPCP, mengikuti ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku.


Pasal 6

(1)Formulir SSP yang telah dicetak dengan bentuk dan isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
(2)Tata cara pengisian formulir SSP dan pengisian Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pada formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tata cara pengisian formulir SSP dan pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalamLampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2009.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Untuk Mengunduh silahkan DISINI

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran (SSP)


Bisa diunduh DISINI
  1. Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
    KODE JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORANKETERANGAN
    100Masa PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
    199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
    200Tahunan PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
    300STP PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
    310SKPKB PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
    311SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
    320SKPKBT PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
    321SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
    390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
    401PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

    402PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnyauntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
    500PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
  2. Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORANKETERANGAN
    100Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
    199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
    300STP PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
    310SKPKB PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
    311SKPKB PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
    320SKPKBT PPh Pasal 22

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
    321SKPKBT PPh Final Pasal 22

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
    390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    401PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migasuntuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
    403PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewahuntuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
    500PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    900Pemungut PPh Pasal 22untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.

  3. Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORANKETERANGAN
    100Masa PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
    199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
    300STP PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
    310SKPKB PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
    320SKPKBT PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
    390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

  4. Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100Masa PPh Pasal 23untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
    101PPh Pasal 23 atas Dividenuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
    102PPh Pasal 23 atas Bungauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
    103PPh Pasal 23 atas Royaltiuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
    104PPh Pasal 23 atas Jasauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
    199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
    300STP PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
    301STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
    310SKPKB PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
    311SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
    312SKPKB PPh Final Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
    320SKPKBT PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
    321SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
    322SKPKBT PPh Final Pasal 23

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
    390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    401PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasiuntuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
    500PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
    511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

  5. Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
    untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
    101Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
    untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
    199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi
    untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
    200Tahunan PPh Orang Pribadi

    untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
    300STP PPh Orang Pribadi

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
    310SKPKB PPh Orang Pribadi

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
    320SKPKBT PPh Orang Pribadi

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
    390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

  6. Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100Masa PPh Pasal 25 Badan
    untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
    199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan

    untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
    200Tahunan PPh Badan

    untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
    300STP PPh Badan
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
    310SKPKB PPh Badan
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
    320SKPKBT PPh Badan
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
    390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

  7. Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100Masa PPh Pasal 26

    untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
    101PPh Pasal 26 atas Dividen
    untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
    102PPh Pasal 26 atas Bunga

    untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
    103PPh Pasal 26 atas Royalti

    untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
    104PPh Pasal 26 atas Jasa

    untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
    105PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
    untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
    199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
    untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
    300STP PPh Pasal 26

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
    301STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
    310SKPKB PPh Pasal 26

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
    311SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
    320SKPKBT PPh Pasal 26

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
    321SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
    390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran

    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana

    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

  8. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
    untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
    300STP PPh Final

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
    310SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
    311SKPKB PPh Final Pasal 15

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
    312SKPKB PPh Final Pasal 19

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
    320SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
    321SKPKBT PPh Final Pasal 15

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
    322SKPKBT PPh Final Pasal 19

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
    390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    401PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
    402PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
    403PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
    404PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
    405PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
    406PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
    407PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
    408PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
    409PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
    410PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
    411PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
    413PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
    414PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
    415PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
    416PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
    417PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
    untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
    418PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
    419PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
    499PPh Final Lainnya
    untuk pembayaran PPh Final lainnya
    500PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
    atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

  9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100PPh Non Migas Lainnya
    untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
    101PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
    300STP PPh Non Migas Lainnya

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
    301STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
    310SKPKB PPh Non Migas Lainnya
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
    311SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
    320SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
    321SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
    390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

  10. Kode Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100Fiskal Luar Negeri
    untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
    300STP Fiskal Luar Negeri
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri.

  11. Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100PPh Minyak Bumi
    untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
    300STP PPh Minyak Bumi

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
    310SKPKB PPh Minyak Bumi

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
    320SKPKBT PPh Minyak Bumi
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
    390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

  12. Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100PPh Gas Alam
    untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
    300STP PPh Gas Alam
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
    310

    SKPKB PPh Gas Alamuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
    320

    SKPKBT PPh Gas Alamuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

  13. Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100
    PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
    300

    STP PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
    310

    SKPKB PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
    320

    SKPKBT PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

  14. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100

    Setoran Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
    101

    Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
    102

    Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
    103

    Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiriuntuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.

    104
    Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
    untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
    Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
    untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
    199

    Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
    300

    STP PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
    310

    SKPKB PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
    311

    SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
    312


    SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
    313

    SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
    314

    SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
    320

    SKPKBT PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
    321

    SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
    322

    SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
    323

    SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
    324

    SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500


    PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501


    PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510


    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511

    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    900
    Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
  15. Kode Akun Pajak : 411212 untuk jenis pajak PPN Impor
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100
    Setoran Masa PPN Imporuntuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
    199

    Pembayaran Pendahuluan skp PPN Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
    300
    STP PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
    310

    SKPKB PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
    320

    SKPKBT PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
    390
    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500


    PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501


    PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510

    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPNuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
    511

    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    900
    Pemungut PPN Imporuntuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
  16. Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100
    Setoran Masa PPN Lainnyauntuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
    300
    STP PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
    310

    SKPKB PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
    320

    SKPKBT PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500

    PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501


    PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510

    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPNuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511

    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
  17. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100

    Setoran Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
    199

    Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
    300

    STP PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
    310

    SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
    311

    SKPKB Pemungut
    PPnBM Dalam Negeri
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
    320

    SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
    321

    SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500

    PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501

    PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510

    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511

    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    900

    Pemungut PPnBM Dalam Negeriuntuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.
  18. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100
    Setoran Masa PPnBM Imporuntuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
    199

    Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
    300

    STP PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
    310

    SKPKB PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
    320

    SKPKBT PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500

    PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501

    PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
    tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510

    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKPuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511


    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    900
    Pemungut PPnBM Imporuntuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.

  19. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100
    Setoran Masa PPnBM Lainnyauntuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
    300

    STP PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
    310

    SKPKB PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
    320

    SKPKBT PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500


    PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501

    PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510

    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnyauntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511

    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

  20. Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100
    Bea Meteraiuntuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
    199

    Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meteraiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
    2XXPembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunasuntuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
    1. Digital pertama dalah angka "2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
    2. Digit kedua dan ketiga (XX) adalah :
      1)angka "01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
      2)sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.
    300
    STP Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
    310

    SKPKB Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
    320

    SKPKBT Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500

    Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501

    Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510

    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meteraiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511

    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    512Denda atas Pemeteraian Kemudianuntuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai.

  21. Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100
    Penjualan Benda Meteraiuntuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
    199

    Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meteraiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
    300

    STP Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
    310

    SKPKB Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
    320

    SKPKBT Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500

    Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501

    Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510

    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meteraiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511

    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

  22. Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100
    Pajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
    300

    STP Pajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
    310

    SKPKB Pajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
    320

    SKPKBT Pajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

  23. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100

    Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
    300

    STP Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
    310

    SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
    320

    SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    900

    Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.

  24. Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    300
    STP atas Bunga Penagihanuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
    301

    STP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

  25. Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    300
    STP atas Bunga Penagihan PPNuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
    301

    STP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
  1. Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    300
    STP atas Bunga Penagihan PPnBMuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
    301

    STP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
  1. Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL
    KODE
    JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    300
    STP atas Bunga Penagihan PTLLuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
    301

    STP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
make cash

Posting Terbaru

Recent Posts

Arsip

Facebook

Hai Teman ...

Disini saya mau sharing pengetahuan tentang Akuntansi dan Perpajakan yang pernah saya pelajari, kalau ada kritikan atau saran jangan lupa isi komentarnya.
Besar harapan semoga tulisan disini dapat bermanfaat dan menambah wawasan.
Bila anda menemukan kesulitan dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak untuk Perusahaan anda.
Jangan Khawatir kami siap membantu, hubungi 081214712733

Sekarang

Ayat-ayat Al Quran

Chat

Katagori

Pengunjung

free counters
Locations of visitors to this page