Loading

Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

Sumber :
  • Nomor PER-38/PJ/2009, tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
  • Nomor PER-23/PJ/2010, tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jendera Pajak Nomor PER-38/PJ/2009,tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Biar memudahkan dalam pekerjaan bisa saudara unduh DISINI

NPWPdiisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib pajak.
NAMA NPWPdiisi dengan Nama Wajib Pajak
ALAMAT NPWPdiisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdafta (SKT).
Catatan: Bagi WP yang belum memiliki NPWP
1. NPWP diisi :a. Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
b. Untuk WP orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.00-X.000
2. XXX Diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.
Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.

NOPdiisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Alamat Objek Pajakdiisi sesuai dengan alamat tempat Objek Pajak berada berdasarkan SPPT.
Catatan : Diisi hanya apabila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan yaitu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri.

Kode Akun Pajakdiisi dengan angka Akun Pajak untuk setiap akun pajak yang akan dibayar atau disetor. --> Selengkapnya
Kode Jenis Setorandiisi dengan angka dalam kolom "Kode Jenis Setoran" untuk setiap jenis setoran pajak yang akan dibayar atau disetor. --> Selengkapnya
Catatan: Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat.
Uraian Pembayarandiisi sesuai dengan uraian dalam kolom "Jenis Setoran" yang berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa.

Masa Pajakdiisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Pembayaran atau penyetoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak. Untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dapat menyetorkan PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
Tahun Pajakdiisi tahun terutangnya paja.

Nomor Ketetapandiisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB,SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak, STP atau putusan lain.

Jumlah Pembayarandiisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh.
Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen.
Terbilangdiisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesa.

Diterima oleh Kantor Penerima Pembayarandiisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
Wajib Pajak/Penyetordiisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayarandiisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Kantor Penerima Pembayaran.

0 komentar:

make cash

Hai Teman ...

Disini saya mau sharing pengetahuan tentang Akuntansi dan Perpajakan yang pernah saya pelajari, kalau ada kritikan atau saran jangan lupa isi komentarnya.
Besar harapan semoga tulisan disini dapat bermanfaat dan menambah wawasan.
Bila anda menemukan kesulitan dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak untuk Perusahaan anda.
Jangan Khawatir kami siap membantu, hubungi 081214712733

Sekarang

Ayat-ayat Al Quran

Chat

Katagori

Pengunjung

free counters
Locations of visitors to this page