Loading

Jurnal Pajak Pertambahan Nilai

Fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalahPengusaha Kena Pajak (disingkat PKP). PKP diwajibkan untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Bagi PKP, PPN yang dipungut ini disebut Pajak Keluaran (biasa disingkat PK). Sebaliknya, ketika PKP membeli barang atau jasa, PKP mungkin juga dipungut PPN oleh supplier atau penyedia jasanya. PPN yang dibayar ketika membeli barang atau jasa ini disebut sebagai Pajak Masukan (biasa disingkat PM).

Dalam satu bulan, seluruh pajak keluaran dikurangi dengan seluruh pajak masukan. Jika selisihnya positif di mana PK lebih besar dari PM, PKP harus menyetorkan jumlah tersebut ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika ternyata selisihnya negatif, maka terjadi lebih bayar. PKP bisa memperhitungkan kelebihan bayar ini dengan perhitungan bulan berikutnya. Proses ini disebut kompensasi. Bisa juga PKP meminta kelebihan bayar tersebut. Proses ini disebut restitusi.

Jurnal Akuntansi PPN Keluaran

Pada saat pemungutan PPN oleh PKP, yang harus diingat adalah pajak keluaran yang dipungut pada hakikatnya adalah milik negara sehingga pajak keluaran merupakan hutang bagi PKP.

Misal, tanggal 24 Januari 2011, PT XYZ (PKP) menjual barang dagangannya dengan harga Rp200.000,-. Pajak keluaran yang dipungut adalah Rp20.000,- (10% dari Harga Jual). Untuk Jurnal akuntansi pada saat penjualan ini adalah sebagai berikut :

Kas 220.000 (D)

Penjualan 200.000 (K)

Pajak Keluaran 20.000 (K)

Perhatikan bahwa, kas yang diterima adalah Rp220.000.000,- yaitu harga jual dan PPN yang dipungut. Nilai Penjualan sebesar Rp200.000,- dan hutang pajak keluaran Rp20.000,-. Jika penjualan kredit, maka akun kas diganti dengan akun piutang dagang.

Jurnal Akuntansi PPN Masukan

Kebalikan dari PPN keluaran, PPN masukan pada hakikatnya adalah piutang karena PPN yang dibayar dapat diklaim ke negara. Akun Pajak Masukan ada di bagian kredit dalam jurnal akuntansinya.

Pada tanggal 15 Januari 2011 PT XYZ (PKP) membeli barang untuk persediaan barang daganganya dari PT UVW (PKP). Harga belinya adalah Rp50.000,- dan PPN masukan yang dibayar adalah Rp5.000,-. Jurnal akuntansinya adalah :

Pembelian 50.000 (D)

Pajak Masukan 5.000 (D)

Kas 55.000 (K)

Kas yang dikeluarkan adalah Rp55.000,- yang terdiri dari harga beli Rp50.000,- dan PPN masukan Rp5.000,- (10% dari Harga Beli). Jika pembelian dilakukan secara kredit, akun kas diganti dengan hutang dagang.

Jurnal Akuntansi Pembayaran PPN

Seluruh pajak keluaran dan pajak masukan selama sebulan diperhitungkan dalam SPT Masa PPN. Jika PK lebih besar dari PM maka PKP masih harus membayar selisihnya ke kas negara. Berdasarkan contoh PT XYZ di atas, dengan asumsi tidak ada transaksi lain, maka jurnal perhitungannya adalah sebagai berikut :

Pajak Keluaran 20.000 (D)

Pajak Masukan 5.000 (K)

Kas 15.000 (K)

Membalikkan perkiraan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, maka hutang piutang PPN ini seolah-olah sudah dilunasi. Selisih pajak keluaran di atas pajak masukan Rp15.000,- merupakan kewajiban PKP untuk melunasinya.

Pencatatan Transaksi Pembelian Jasa Kena Pajak


Pembelian Jasa Kena Pajak dari PKP lain yang ada kaitan Usaha
Sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) lainnya terdapat dua kewajiban, yaitu : PPN masukan yang harus dibayar kepada PKP lainnya, serta kewajiban memungut PPh pasal 23 atas pembayaran Jasa Kena Pajak kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, memungut PPh pasal 21 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta memungut PPh pasal 26 kepada Wajib Pajak Luar Negeri.

Untuk melaksanakan kontrak yang diperoleh dari PT Mustika,
Tanggal 13 Februari 2011 PT Kencana mensubkan sebagian pekerjaan kepada PT Carita (PKP) dengan perincian sbb :
Jasa Personil Rp 200.000.000
Jasa peralatan Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 300.000.000
PPN 10% Rp 30.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 330.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Beban Personil 200.000.000
Beban Sewa Peralatan 100.000.000
PPN Masukan 30.000.000
K. Utang Usaha 330.000.000
Tanggal 23 Februari 2011 PT Kencana membayar invoice dari PT Carita dengan rincian :
Jasa Personil Rp 200.000.000
Jasa Peralatan Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 300.000.000
PPN 10% Rp 30.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 330.000.000
Memungut PPh pasal 23 :
2% x Rp 300.000.000 Rp 6.000.000
---------------------- (-)
Jumlah Pembayaran Rp 324.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Utang Usaha 330.000.000
K. Kas 324.000.000
Utang PPh psl 23 6.000.000
Pembelian Jasa Kena Pajak dari PKP lain yang tidak ada kaitan Usaha
Sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) lainnya tetapi tidak ada kaitan dengan usaha, maka PPN Masukan tidak dapat dikreditkan. PPN Masukan boleh ditambahkan dalam beban yang bersangkutan atau dicatat dalam perkiraan Baban Pajak, sedangkan perkiraan Utang PPh pungutan PPh pasal 23 atas pembayaran Jasa Kena Pajak kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, pungutan PPh pasal 21 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta pungutan PPh pasal 26 kepada Wajib Pajak Luar Negeri.

Tanggal 8 Maret 2011 PT Kencana membayar sewa kantor kepada PT Bantera (PKP) untuk masa April 2011 - Maret 2012 dengan perincian sbb :
Jasa Sewa Rp 400.000.000
PPN 10% Rp 40.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Sewa Kantor Rp 440.000.000
Pot. PPh psl 4 (2) 10% Rp 40.000.000
---------------------- (-)
Dibayar Tunai Rp 400.000.000

Jurnal di PT Kencana apabila Sewa dicatat sebagai Harta dan PPN dikapitalisasi
D. Sewa Dibayar Dimuka 440.000.000
K. Kas 400.000.000
Utang PPh psl 23 40.000.000
Jurnal di PT Kencana apabila Sewa dicatat sebagai Harta dan PPN dicatat sebagai Beban
D. Sewa Dibayar Dimuka 400.000.000
Beban Pajak 40.000.000
K. Kas 400.000.000
Utang PPh psl 23 40.000.000
Jurnal di PT Kencana apabila Sewa dicatat sebagai Beban dan PPN dicatat sebagai Beban
D. Beban Sewa 400.000.000
Beban Pajak 40.000.000
K. Kas 400.000.000
Utang PPh psl 23 40.000.000

Pencatatan Transaksi Penyerahan Jasa Kena Pajak

Sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus dipungut PPN, serta setiap penyerahan atau penerimaan pembayaran Jasa Kena Pajak juga harus dipotong PPh pasal 23 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri, PPh pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta PPh pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri.

Dalam hal penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan PKP) dilarang memungut PPN dan sebaliknya juga jika penerima Jasa Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan PKP) maka tidak dipotong PPh.

Penyerahan JKP oleh PKP kepada PKP lain
Tanggal 13 Februari 2011 PT Kencana menyerahkan Invoice kepada PKP PT Bahagia atas pekerjaan Pembersihan Area Permesinan dengan perincian sbb :
Beban Personil Rp 200.000.000
Sewa Alat Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 300.000.000
PPN 10% Rp 30.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 330.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Piutang Usaha 330.000.000
K. Pendapatan Jasa 300.000.000
PPN Keluaran 30.000.000

Tanggal 23 Februari 2011 PT Kencana menerima pembayaran atas invoice dari PT Bahagia tertanggal 13 Februari 2011 tersebut dengan rincian :
Beban Personil Rp 200.000.000
Sewa Alat Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 300.000.000
PPN 10% Rp 30.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 330.000.000
Dipotong PPh pasal 23 :
2% x Rp 300.000.000 Rp 6.000.000
---------------------- (-)
Diterima Transfer Rp 324.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Kas 324.000.000
Uang Muka PPh pasal 23 6.000.000
K. Piutang Usaha 330.000.000
Penyerahan JKP oleh PKP kepada WAPU
Tanggal 3 Januari 2011 PT Kencana menyerahkan Invoice kepada PKP PT Pertamina (Persero) atas pekerjaan Pembersihan Area Perminyakan dengan perincian sbb :
Beban Personil Rp 300.000.000
Sewa Alat Rp 200.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 500.000.000
PPN 10% Rp 50.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 550.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Piutang Usaha 550.000.000
K. Pendapatan Jasa 500.000.000
PPN Keluaran 50.000.000

Tanggal 21 Januari 2011 PT Kencana menerima pembayaran atas invoice dari PT Pertamina (Persero) tertanggal 3 Januari 2011 tersebut dengan rincian :
Beban Personil Rp 300.000.000
Sewa Alat Rp 200.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 500.000.000
PPN 10% Rp 50.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 550.000.000
Dipotong PPh pasal 23 :
2% x Rp 500.000.000 Rp 10.000.000
Dipungut PPN 10% Wapu Rp 50.000.000
---------------------- (-)
Diterima Transfer Rp 490.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Kas 490.000.000
Uang Muka PPh pasal 23 10.000.000
PPN Keluaran 50.000.000
K. Piutang Usaha 550.000.000

Penyerahan JKP oleh PKP kepada WP. Orang Pribadi
Tanggal 19 Februari 2011 PT Kencana menyerahkan Invoice kepada Toko Makmur atas pekerjaan Pengecatan dengan perincian sbb :
Beban Personil Rp 150.000.000
Sewa Alat Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 250.000.000
PPN 10% Rp 25.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 275.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Piutang Usaha 275.000.000
K. Pendapatan Jasa 250.000.000
PPN Keluaran 25.000.000

Tanggal 25 Februari 2011 PT Kencana menerima pembayaran atas invoice dari Toko Makmur tertanggal 19 Februari 2011 tersebut dengan rincian :
Beban Personil Rp 150.000.000
Sewa Alat Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 250.000.000
PPN 10% Rp 25.000.000
---------------------- (-)
Diterima Transfer Rp 275.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Kas 275.000.000
K. Piutang Usaha 275.000.000

Klasifikasi Perkiraan dalam Akuntansi Pajak

Perkiraan Riil / Neraca
1. Aktiva Lancar
  • PPN Masukan,
  • Piutang PPN,
  • Uang Muka PPh 21/22/23,
  • Angsuran PPh pasal 25,
2. Aktiva Lain-lain
  • Aktiva Pajak Tangguhan,
3. Kewajiban Lancar
  • PPN Keluaran,
  • Utang PPN,
  • Utang PPh pasal 21/22/23/26,
  • Utang PPh pasal 25/29,
4. Utang Jangka Panjang
  • Utang Pajak Tangguhan,

Perkiraan Nomonal / Laba Rugi
1. Perkiraan Pandapatan
  • Pendapatan Pajak Tangguhan,
2. Perkiraan Baban
  • Taksiran PPh Badan,
  • Beban Pajak Tangguhan,
  • Beban Pajak,
  • Potongan Pajak Final,
  • Tujangan PPh pasal 21.

Perkiraan dalam Akuntansi Pajak

Perkiraan PPN Masukan
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat PPN yang dipungut waktu membeli/Import Barang Kena Pajak (BKP) baik barang maupun barang Modal yang dapat dikreditkan dan membeli/Import Jasa Kena Pajak (JKP) yang ada kaitannya dengan usaha.
Perkiraan ini didebit saat membeli dan dikredit pada waktu diperhitungkan dengan Pajak Keluaran.

Perkiraan Piutang PPN
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat selisih lebih antara PPN Masukan dengan PPN keluaran setiap akhir bulan.
Perkiraan ini didebit saat terjadi PPN LB dan dikredit pada waktu kompensasi dengan PPN KB bulan berikutnya atau diterima pembayaran Restitusi.

Perkiraan PPN Keluaran
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat PPN yang dipungut pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).
Perkiraan ini dikredit waktu terjadi penyerahan dan didebit setiap dilakukan perhitungan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada akhir tahun.

Perkiraan Utang PPN & PPn-BM
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat selisih lebih (kurang bayar) antara PPN Keluaran dengan PPN Masukan yang dapat dikreditkan (PPN KB) dan PPn-BM yang dipungut pada waktu penyerahan barang mewah.
Perkiraan ini dikredit pada waktu terjadinya PPN KB serta terjadinya penyerahan barang mewah dan didebit pada waktu dibayar.

Perkiraan Uang Muka PPh Pasal 23
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat potongan PPh pasal 23 yang dipungut oleh pemberi hasil atas penyerahan Jasa Kena Pajak, penerimaan Jasa Modal, Penerimaan Royalty, Penerimaan Dividen, Penerimaan Sewa dari harta selain tanah dan bangunan.
Perkiraan ini didebit waktu terjadi pemotongan dan dikredit waktu perhitungan dengan PPh pasal 25/29 akhir tahun.

Perkiraan Angsuran PPh pasal 25
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat angsuran bulanan PPh pasal 25 dan Pokok STP PPh pasal 25.
Perkiraan ini didebit waktu terjadi pembayaran dan dikredit waktu diperhitungkan dengan PPh pasal 25/29 akhir tahun

Perkiraan Utang PPh pasal 21/26
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat pemungutan PPh pasal 21/26 atas pembayaran imbalan jasa yang merupakan obyek PPh pasal 21 dan 26
Perkiraan ini dikredit pada saat terjadi pemungutan dan didebit pada waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi

Perkiraan Utang PPh pasal 22
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat pungutan PPh pasal 22 atas pembayaran barang kena pajak dari APBN/APBD dan atas import BKP.
Perkiraan ini dikredit pada waktu terjadi pemungutan dan didebit waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi.

Perkiraan Utang PPh pasal 23/26
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat pemungutan PPh pasal 23 atas pembayaran jasa kepada wajib pajak badan dalam negeri dan PPh pasal 26 kepada wajib pajak badan luar negeri.
Perkiraan ini dikredit waktu terjadi pemungutan dan didebit waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi.

Perkiraan Utang PPh pasal 25/29
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat PPh kurang bayar pada akhir tahun pajak
Perkiran ini dikredit pada saat terjadi PPh kurang bayar dan didebit pada waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi.

Taksiran PPh Badan/Beban PPh Pasal 25
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat Beban PPh badan salama satu tahun.
Perkiraan ini didebit pada saat penyesuaian dan dikredit pada waktu penutup.

Perkiraan beban Pajak
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Sanksi dan denda pajak, PBB, BPHTB, Bea Materai dan beban pajak lain-lain selain pajak penghasilan.
Perkiraan ini didebit pada saat dibayar dan dikredit saat penutup.

Perkiraan Potongan PPh Final
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat potongan pajak penghasilan yang tidak perlu dikreditkan pada akhir tahun karena dari sisi penghasilan juga tidak perlu diperhitungkan sebagai dasar baban pajak akhir tahun, seperti pajak atas bunga singpanan di bank, hasil sewa tanah dan bangunan, hasil pengalihan tanah dan bangunan oleh orang lain dan lain-lain.
Perkiraan ini didebit pada saat dipotong dan dikredit pada waktu penutup.

Perkiraan Tunjangan PPh pasal 21
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Perkiraan ini didebit pada saat pengakuan beban atau pembayaran ke Kas Negara dan dikredit pada waktu penutup.

Konsep Dasar Dan Tujuan Akuntansi Pajak

Tujuan Kebijakan Perpajakan :
  • Aspek Alokasi : Tax policy diarahkan pada sikap netral (tidak/cenderung pengaruhi alokasi & diserahkan pada mekanisme pasar).
  • Aspek Distribusi : Diarahkan untuk pengaruhi penyebaran pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan pemerataan hasil pembangunan.
  • Aspek Stabilisasi : dilakukan melalui politik perpajakan, dimana pemerintah melakukan stabilitas ekonomi dengan tingkat pendayagunaan tertentu, SDM, stabilitas harga dan tingkat inflasi.
Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi :
  • Accrual Basis : pengakuan transaksi saat terjadi, dilaporkan pada periode tsb.
  • Going Concern : mengasumsikan aktivitas perusahaan akan tetap berlangsung terus.

Tujuan pelaporan keuangan perpajakan
  • Menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assesment sebagai laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP.

Ciri kualitatif pelaporan keuangan perpajakan :
Sama dengan ciri kualitatif pelaporan akuntansi komersial meliputi :
  • Relevan
  • Dapat dimengerti
  • Keandalan
  • Dapat diperbandingkan
Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan fiskal
  • Laporan Keuangan bersifat historis
  • Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan
  • Lebih mengutamakan hal yang material (tanpa mengurangi kelengkapan materi)
  • Laporan keuangan terutama menekankan makna ekonomis (substansi) setiap transaksi (tanpa, dalam kondisi tertentu, memperhatikan bentuk yuridis formalnya).
  • Terdapatnya alternatif yang dapat digunakan mengakibatkan variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar WP.
  • Informasi kualitatif, sedangkan fakta (yang tidak mendasar) yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya dikesampingkan

Pentingnya Pembukuan Untuk Perpajakan

Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.

Pentingnya pembukuan untuk perpajakan :
  • Mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT.
  • Mempermudah perhitungan pengahasilan kena pajak.
  • Penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.
Persyaratan Pembukuan
  • Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya
  • Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan tentang harta, kewajiban, utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
  • Ditutup setiap akhir tahun dengan membuat Neraca dan Laporan L/R berdasarkan prinsip pembukuan yang taat azas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.
  • Diselenggarakan dengan huruf latin, angka Arab, dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah (atau dengan bahasa Inggris dan mata uang US$ dengan ijin Menteri Keuangan.
  • Pembukuan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha (pekerjaan bebas) harus disimpan selama 10 tahun.
Sanksi Tidak Diselenggarakannya Pembukuan
WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak, namun tidak melakukannya. Penghasilan netonya dihitung berdasar norma perhitungan, pajak yang kurang dibayar dari hasil penerapan norma perhitungan akan dikenai sanksi berupa kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP

Pentingnya Akuntansi Pajak

SPT tahunan merupakan surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya. Kesalahan dalam pengisian SPT dapat dikoreksi dengan membuat SPT pembetulan. Namun, hal ini dapat menyebabkan dilakukannya pemeriksaan terhadap WP oleh fiskus sehingga dapat saja mengakibatkan pajak terhutang yang harus dibayar WP menjadi tambah besar. Oleh karena itu akuntansi pajak (tax Accounting) sangat penting karena menekankan perlunya pemahaman perpajakan yang baik oleh WP (terutama WP badan) agar jangan sampai terjadi kesalahan dalam pencatatannya karena dapat menyebabkan terjadinya pemeriksaan oleh fiskus.
make cash

Hai Teman ...

Disini saya mau sharing pengetahuan tentang Akuntansi dan Perpajakan yang pernah saya pelajari, kalau ada kritikan atau saran jangan lupa isi komentarnya.
Besar harapan semoga tulisan disini dapat bermanfaat dan menambah wawasan.
Bila anda menemukan kesulitan dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak untuk Perusahaan anda.
Jangan Khawatir kami siap membantu, hubungi 081214712733

Sekarang

Ayat-ayat Al Quran

Chat

Katagori

Pengunjung

free counters
Locations of visitors to this page