Loading

Sanksi Pajak

Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self assessment system dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.

Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.

Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya.

Ada 2 macam Sanksi perpajakan,
1. Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a. Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda

Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.

Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. Untuk mengetahui lebih laniut, dalam tabel 1 dimuat hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa denda, bentuk pengenaan denda, dan besarnya denda.

b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga

Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.

Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.

Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi

Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian. Untuk mengetahui lebih ielas mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi bunga dan penghitungan besarnya bunga dalam pajak, pembaca dapat melihat dalam tabel 2

c. Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan

Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.

Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Untuk lebih jelasnya, hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi berupa kenaikan dan besarnya kenaikan dapat dilihat dalam tabel 3.
2. Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.

Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada. Hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi pidana dan bentuk sanksinya dapat juga dilihat pada tabel 1.

Sumber : Indonesian Tax Review

Materi Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP)

Dalam Pelatihan Pajak Terapan (Brevet A & B) ada salah satu materi inti yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Materi yang dibahas di dalam KUP tersebut diantaranya :
  • Pengertian dan Fungsi Pajak
  • NPWP dan Surat Pengukuhan PKP & Tata cara mendaftar
  • Sanksi-sanksi Perpajakan, Jatoh Tempo Penyetoran dan Pelaporan
  • Pemeriksaan Pajak.
Saya memiliki slide materi KUP tersebut, jika rekan-rekan berminat bida menguduh DISINI, disamping itu juga ada Soal-soal yang terkait dengan KUP dan UU KUP beserta Penjelasannya.

Nah untuk Materi lainnya saya usahakan untuk saya share juga disini.

Seoga bermanfaat.

Aplikasi Laporan Keuangan dengan Excel

Laporan keuangan merupakan hasil dari proses pengolahan data akuntansi. Proses pengolahan data akuntansi dapat dilakukan baik secara manual maupun dengan sistem komputer. Namun, melihat kondisi sekarang yang ditandai dengan persaingan bisnis yang semakin ketat, teknologi dan informasi yang semakin cepat, maka sistem komputer akuntansi sebagai media pengolah data akuntansi untuk menghasilkan informasi akuntansi yang cepat dan akurat sudah selayaknya digunakan.

Sistem komputer akuntansi dapat menggunakan program aplikasi akuntansi Excel, sebuah program olah data akuntansi yang dikembangkan melalui Microsoft Excel. Kemampuan program aplikasi akuntansi ini dapat diandalkan. Sebagaimana lazimnya sebuah program, pembuatan laporan keuangan melalui program aplikasi akuntansi ini dijalankan dan diproses secara otomatis oleh komputer. Pemakai cukup melakukan beberapa pengaturan, maka sudah dapat menggunakan aplikasi secara penuh. Proses akuntansi yang dilakukan untuk menjalankan aplikasi adalah menginput saldo awal neraca, kemudian mengisi transaksi ke dalam jurnal. Proses selanjutnya hingga menjadi laporan keuangan dilakukan secara otomatis oleh komputer.

Program ini cukup sederhana, namun laporan keuangan yang dihasilkan cukup lengkap meliputi, Laba-Rugi, Neraca, Laba Ditahan dan Arus Kas.

Berikut Tampilan-tampilan yang ada dalam Aplikasi Laporan Keuangan dengan Excel :
Menu Pengaturan


Daftar dan Saldo Awal Akun


Jurnal Transaksi



Buku Besar



Neraca Lajur

Neraca


Laporan Laba Rugi



Download Aplikasi Laporan Keuangan Dengan Excel



Aplikasi Menghitung BEP dengan Excel

Dalam menyusun perhitungan BEP, kita perlu menentukan 3 elemen dari rumus BEP yaitu :
  • Fixed Cost (Biaya tetap) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk menyewa tempat usaha, perabotan, komputer dll. Biaya ini adalah biaya yang tetap kita harus keluarkan walaupun kita hanya menjual 1 unit atau 2 unit, 5 unit, 100 unit atau tidak menjual sama sekali
  • Variable cost (biaya variable) yaitu biaya yang timbul dari setiap unit penjualan contohnya setiap 1 unit terjual, kita perlu membayar komisi salesman, biaya antar, biaya kantong plastic, biaya nota penjualan
  • Harga penjualan yaitu harga yang kita tentukan dijual kepada pembeli

Adapun rumus untuk menghitung Break Even Point ada 2 yaitu :

1. Rumus BEP untuk menghitung berapa unit yang harus dijual agar terjadi Break Even Point :
Total Fixed Cost
BEP = -----------------------------------------------
Harga jual per unit - variable cost
Contoh :
Fixed Cost : Rp.200,000,-
Variable cost Rp.5,000 / unit
Harga jual Rp. 15,000 / unit
Maka BEP per unitnya adalah
Rp.200,000
---------------------- = 20 units
11,000 – 5,000
Artinya perusahaan perlu menjual 20 unit agar terjadi break even point. Pada pejualan unit ke 21, maka perusahaan mulai memperoleh keuntungan

2. Rumus BEP untuk menghitung berapa uang penjualan yang perlu diterima agar terjadi BEP :
Total Fixed Cost
BEP = -------------------------------------------------- x Harga jual / unit
Harga jual per unit - variable cost
Dengan menggunakan contoh soal sama seperti diatas maka uang penjualan yang harus diterima agar terjadi BEP adalah
Rp.200,000
--------------------- x Rp.15,000 = Rp.300,000,-
15,000 – 5,000

Dengan menggunakan Aplikasi Microsoft Excel dapat dengan mudah menghitung Break Even Point dan dibuat dalam bentuk Grafik seperti berikut :



Download Aplikasi Menghitung BEP Dengan Excel



Aplikasi Menghitung Bunga dengan Excel

SISTEM BUNGA FLAT
Bunga Flat adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal. Dengan menggunakan sistem bunga flat ini maka porsi bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama.

Untuk menghitung besarnya angsuran dengan menggunakan sistem bunga flat ini sebenarnya cukup sederhana, misalnya jika kita Pinjam uang sebesar IDR 30 juta, maka:
a. Pokok hutang IDR 30 juta.
b. Ambil contoh saja bunganya 12,25% flat per tahun
c. Tenor pinjaman sepuluh tahun

Angsurannya per bulannya menjadi:
= (30 juta + (30 juta X 12,25% X 10))/120 bulan
= 66,75 juta / 120 bulan
= IDR 556.250
di dalam angsuran sebesar IDR 556.250 itu terdapat porsi pokok sebesar IDR 250.000 dan bunga sebesar IDR 306.250. Dengan demikian jika kita hendak melakukan early repayment atau pelunasan awal, tinggal dihitung saja, kita sudah berapa kali kita membayar angsuran dan dikalikan jumlah porsi pokok hutang itu.

Dengan menggunakan Microsoft Excel perhitungan Bunga Flat untuk menentukan besarnya Angsuran, Pokok dan bunga dapat dilihat seperti Tabel di bawah ini.



SISTEM BUNGA EFEKTIF
Sistem bunga efektif adalah kebalikan dari sistem bunga flat, yaitu porsi bunga dihitung berdasarkan pokok hutang tersisa. Sehingga porsi bunga dan pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per bulannya tetap sama.

Dalam sistem bunga efektif ini, porsi bunga di masa-masa awal kredit akan sangat besar di dalam angsuran perbulannya, sehingga pokok hutang akan sangat sedikit berkurang. Jika kita hendak melakukan pelunasan awal maka jumlah pokok hutang akan masih sangat besar meski kita merasa telah membayar angsuran yang jika ditotal jumlahnya cukup besar.

Dengan kasus yang sama seperti diatas untuk diawal kredit dapat dilihat bahwa pembayaran pokok lebih kecil dibandigkan dengan bunganya, tetapi akan terus berubah dimana pokok per angsuran akan meningkat sedangkan bunga angsuran akan menurun karena besarnya angsuran perbulan tetap sama, seperti terlihat dalam tabel di bawah ini :



Download Aplikasi Menghitung Bunga Dengan Excel


Wassalam
Semoga bermanfaat

Fungsi IF data Excel


Fungsi logika IF digunakan untuk menampilkan beberapa kemungkinan nilai/ hasil sesuai dengan kondisi tertentu.

Bentuk Umum Penulisan Fungsi ini :
=IF(logical_test,[value if true],[value if false])
Keterangan :
logical_test - Kondisi, ialah suatu pernyataan yang akan diuji,
value if true - Nilai_benar, ialah nilai yang akan dihasilkan bila suatu penyataan telah diuji (kondisi) bernilai benar,
value if false - Nilai_salah, ialah nilai yang akan dihasilkan bila suatu penyataan telah diuji (kondisi) bernilai salah.

Pernyataaan dengan satu kondisi,
Misal ada empat siswa yang telah mempunyai nilai rata-rata dimana ada kondisinya mereka dapat "Lulus" bila nilai rata-ratanya sama dengan atau diatas 60 dan mereka "Tidak Lulus" bila nilai rata-ratanya dibawah 60, seperti dalam tabel dibawah ini :


Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Agus, Ahmad dan Susi mereka "Lulus" karena niai rata-rata mereka diatas 60 sedangkan Yatno "Tidak Lulus" dengan nilai rata-rata dibawah 60.

Pernyataaan dengan lebih dari satu kondisi,
Misal dari nilai rata-rata empat siswa tersebut akan dikonversi menjadi Hurup A, B, C, atau E, dengan kondisi :
  • Niai rata-rata > 90 nilainya A
  • Niai rata-rata 80 - 89 nilainya B
  • Niai rata-rata 90 - 79 nilainya C
  • Niai rata-rata < 60 nilainya D


Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Agus rata-rata 85 dapat nilai B, Ahmad rata-rata 79 dapat nilai B, Susi rata-rata 73,5 dapat nilai C dan Yatno rata-rata 55 dapat nilai D.

Wassalam
Semoga Bermanfaat

Aplikasi Penyusutan Menggunakan Excel

Penyusutan terhadap aktiva, kecuali tanah perlu dan harus dilakukan karena nilai manfaat yang diberikan aktiva akan semakin berkurang sesuai dengan berjalannya waktu pemakaian. Jumlah yang disusutkan dialokasikan ke setiap periode akuntansi selama masa manfaat (umur ekonomis) aktiva yang dilakukan dengan berbagai metode penyusutan. Namun metode penyusutan yang banyak digunakan adalah Metode Penyusutan Garis Lurus (Straight-Line Depreciation Method).

Untuk memudahkan dalam perhitungannya maka saya pakai Microsoft Excel, dalam aplikasi ini saya menghitung Penyusutan untuk Laporan Komersil (Kebijakan Akuntansi) dan untuk Laporan Fiskal/Pajak (Perundang-undangan) yang digunakan pada saat Pengisian SPT PPh Badan Tahunan.

Isi dari Aplikasi terdiri dari :
1. Pengisian Nama Perusahaan dan Tanggal Pelaporan :



2. Pengelompokan Harta Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pajak



3. Hasil Perhitungan Penyusutan Komersil


4. Hasil Penyusutan Fiskal





Download Aplikasi Penyusutan Menggunakan Excel



make cash

Hai Teman ...

Disini saya mau sharing pengetahuan tentang Akuntansi dan Perpajakan yang pernah saya pelajari, kalau ada kritikan atau saran jangan lupa isi komentarnya.
Besar harapan semoga tulisan disini dapat bermanfaat dan menambah wawasan.
Bila anda menemukan kesulitan dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak untuk Perusahaan anda.
Jangan Khawatir kami siap membantu, hubungi 081214712733

Sekarang

Ayat-ayat Al Quran

Chat

Katagori

Pengunjung

free counters
Locations of visitors to this page