Pentingnya Pembukuan Untuk Perpajakan
Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.
Pentingnya pembukuan untuk perpajakan :
- Mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT.
- Mempermudah perhitungan pengahasilan kena pajak.
- Penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.
Persyaratan Pembukuan
- Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya
- Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan tentang harta, kewajiban, utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
- Ditutup setiap akhir tahun dengan membuat Neraca dan Laporan L/R berdasarkan prinsip pembukuan yang taat azas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.
- Diselenggarakan dengan huruf latin, angka Arab, dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah (atau dengan bahasa Inggris dan mata uang US$ dengan ijin Menteri Keuangan.
- Pembukuan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha (pekerjaan bebas) harus disimpan selama 10 tahun.
Sanksi Tidak Diselenggarakannya Pembukuan
WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak, namun tidak melakukannya. Penghasilan netonya dihitung berdasar norma perhitungan, pajak yang kurang dibayar dari hasil penerapan norma perhitungan akan dikenai sanksi berupa kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP
0 komentar:
Posting Komentar