Konsep Dasar Dan Tujuan Akuntansi Pajak
Tujuan Kebijakan Perpajakan :
- Aspek Alokasi : Tax policy diarahkan pada sikap netral (tidak/cenderung pengaruhi alokasi & diserahkan pada mekanisme pasar).
- Aspek Distribusi : Diarahkan untuk pengaruhi penyebaran pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan pemerataan hasil pembangunan.
- Aspek Stabilisasi : dilakukan melalui politik perpajakan, dimana pemerintah melakukan stabilitas ekonomi dengan tingkat pendayagunaan tertentu, SDM, stabilitas harga dan tingkat inflasi.
Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi :
- Accrual Basis : pengakuan transaksi saat terjadi, dilaporkan pada periode tsb.
- Going Concern : mengasumsikan aktivitas perusahaan akan tetap berlangsung terus.
Tujuan pelaporan keuangan perpajakan
- Menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assesment sebagai laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP.
Ciri kualitatif pelaporan keuangan perpajakan :
Sama dengan ciri kualitatif pelaporan akuntansi komersial meliputi :
- Relevan
- Dapat dimengerti
- Keandalan
- Dapat diperbandingkan
Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan fiskal
- Laporan Keuangan bersifat historis
- Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan
- Lebih mengutamakan hal yang material (tanpa mengurangi kelengkapan materi)
- Laporan keuangan terutama menekankan makna ekonomis (substansi) setiap transaksi (tanpa, dalam kondisi tertentu, memperhatikan bentuk yuridis formalnya).
- Terdapatnya alternatif yang dapat digunakan mengakibatkan variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar WP.
- Informasi kualitatif, sedangkan fakta (yang tidak mendasar) yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya dikesampingkan
0 komentar:
Posting Komentar