Loading

Pencatatan Transaksi Pembelian Jasa Kena Pajak


Pembelian Jasa Kena Pajak dari PKP lain yang ada kaitan Usaha
Sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) lainnya terdapat dua kewajiban, yaitu : PPN masukan yang harus dibayar kepada PKP lainnya, serta kewajiban memungut PPh pasal 23 atas pembayaran Jasa Kena Pajak kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, memungut PPh pasal 21 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta memungut PPh pasal 26 kepada Wajib Pajak Luar Negeri.

Untuk melaksanakan kontrak yang diperoleh dari PT Mustika,
Tanggal 13 Februari 2011 PT Kencana mensubkan sebagian pekerjaan kepada PT Carita (PKP) dengan perincian sbb :
Jasa Personil Rp 200.000.000
Jasa peralatan Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 300.000.000
PPN 10% Rp 30.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 330.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Beban Personil 200.000.000
Beban Sewa Peralatan 100.000.000
PPN Masukan 30.000.000
K. Utang Usaha 330.000.000
Tanggal 23 Februari 2011 PT Kencana membayar invoice dari PT Carita dengan rincian :
Jasa Personil Rp 200.000.000
Jasa Peralatan Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 300.000.000
PPN 10% Rp 30.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 330.000.000
Memungut PPh pasal 23 :
2% x Rp 300.000.000 Rp 6.000.000
---------------------- (-)
Jumlah Pembayaran Rp 324.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Utang Usaha 330.000.000
K. Kas 324.000.000
Utang PPh psl 23 6.000.000
Pembelian Jasa Kena Pajak dari PKP lain yang tidak ada kaitan Usaha
Sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) lainnya tetapi tidak ada kaitan dengan usaha, maka PPN Masukan tidak dapat dikreditkan. PPN Masukan boleh ditambahkan dalam beban yang bersangkutan atau dicatat dalam perkiraan Baban Pajak, sedangkan perkiraan Utang PPh pungutan PPh pasal 23 atas pembayaran Jasa Kena Pajak kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, pungutan PPh pasal 21 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta pungutan PPh pasal 26 kepada Wajib Pajak Luar Negeri.

Tanggal 8 Maret 2011 PT Kencana membayar sewa kantor kepada PT Bantera (PKP) untuk masa April 2011 - Maret 2012 dengan perincian sbb :
Jasa Sewa Rp 400.000.000
PPN 10% Rp 40.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Sewa Kantor Rp 440.000.000
Pot. PPh psl 4 (2) 10% Rp 40.000.000
---------------------- (-)
Dibayar Tunai Rp 400.000.000

Jurnal di PT Kencana apabila Sewa dicatat sebagai Harta dan PPN dikapitalisasi
D. Sewa Dibayar Dimuka 440.000.000
K. Kas 400.000.000
Utang PPh psl 23 40.000.000
Jurnal di PT Kencana apabila Sewa dicatat sebagai Harta dan PPN dicatat sebagai Beban
D. Sewa Dibayar Dimuka 400.000.000
Beban Pajak 40.000.000
K. Kas 400.000.000
Utang PPh psl 23 40.000.000
Jurnal di PT Kencana apabila Sewa dicatat sebagai Beban dan PPN dicatat sebagai Beban
D. Beban Sewa 400.000.000
Beban Pajak 40.000.000
K. Kas 400.000.000
Utang PPh psl 23 40.000.000

0 komentar:

make cash

Hai Teman ...

Disini saya mau sharing pengetahuan tentang Akuntansi dan Perpajakan yang pernah saya pelajari, kalau ada kritikan atau saran jangan lupa isi komentarnya.
Besar harapan semoga tulisan disini dapat bermanfaat dan menambah wawasan.
Bila anda menemukan kesulitan dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak untuk Perusahaan anda.
Jangan Khawatir kami siap membantu, hubungi 081214712733

Sekarang

Ayat-ayat Al Quran

Chat

Katagori

Pengunjung

free counters
Locations of visitors to this page