Loading

Perencanaan Pajak

Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.

Tahapan Perencanaan Pajak
  • Evaluasi apakah transaksi tersebut terkena pajak atau tidak. Apabila terkena pajak berapa besarnya, kapan waktunya dan bagaimana perlakuannya.
  • Pelajari semua peraturan perpajakan yang berlaku sehingga penghematan pajak yang dilakukan tidak melanggar peraturan.
  • Alokasikan dana dan waktu sehingga pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif.
  • Perencanaan pajak direncanakan secara bisnis masuk akal dan terpadu dengan perencanaan perusahaan secara global baik jangka panjang maupun jangka pendek.
  • Mengumpulkan bukti-bukti pendukung transaksi yang memadai, baik berupa perjanjian, faktur-faktur maupun perlakuan akuntansi.
  • Evaluasi faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak
  • Mengimplementasikannya secara formal maupun material.
Prasyarat tax planning
Dalam menyusun tax planning yang tidak melanggar aturan pajak, paling-tidak ada lima prasyarat yang harus dipenuhi.
  • Pertama, mengerti peraturan perpajakan atau peraturan yang terkait. Akan sangat sulit sekali melakukan tax planning yang tidak melanggar aturan jika dirancang tidak dalam koridor UU perpajakan yang berlaku.
  • Kedua, menentukan tujuan yang ingin dicapai dalam tax planning. Tax planning paling tidak memiliki dua tujuan utama, yakni menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan efisiensi untuk mencapai laba yang diharapkan.
  • Ketiga, harus dipahami karakter usaha WP. Dengan memahami seluk-beluk usaha akan membantu tax planning.
  • Keempat, memahami tingkat kewajaran transaksi yang diatur tax planning. Jika tax planning mengabaikan kewajaran akan menimbulkan kesulitan karena adanya kecurigaan dari fiskus. Ini dapat berimplikasi dengan pemeriksaan, karena bisa diindikasikan adanya kecurangan pajak. Fiskus dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
  • Kelima, tax planning harus didukung oleh kebijakan akuntansi dan didukung bukti memadai, seperti faktur, perjanjian, dan sebagainya.
Tindakan Perencanaan Pajak yang melanggar Hukum
Ada beberapa tindakan memperkecil pajak yang melanggar UU.
  • Pertama, memperkecil penghasilan dengan cara hanya melaporkan sebagian, merendahkan harga jual, memilih menjual kepada pengusaha non PKP (Faktur Pajak Sederhana) agar lebih mudah tidak melaporkan penjualannya.
  • Kedua, memperbesar harga pokok barang yang dijual dengan cara
(a) meninggikan harga perolehan,
(b) membuat pembelian fiktif, membuat faktur PPN masukan fiktif
(c) membebankan Pajak Masukan yang telah dikreditkan ke dalam perhitungan harga pokok.
  • Ketiga, memperbesar beban usaha dengan cara
(a) membuat utang fiktif, agar dapat membuat beban bunga,
(b) membuat seolah-olah ada pengeluaran (beban fiktif) yang tidak didukung dokumen yang memadai.
  • Keempat, meninggikan harga impor dari perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri. Kelima, merendahkan harga ekspor kepada perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri.
  • Keenam, merendahkan penghasilan pegawai atau pembayaran lainnya dalam rangka penghitungan PPh Pasal 21, sementara di dalam perhitungan laba-rugi perusahaan ditinggikan untuk merendahkan laba kena pajak (PPh Badan).
  • Ketujuh, pembayaran dividen kepada pemegang saham secara terselubung seolah-olah pembayaran utang.

0 komentar:

make cash

Hai Teman ...

Disini saya mau sharing pengetahuan tentang Akuntansi dan Perpajakan yang pernah saya pelajari, kalau ada kritikan atau saran jangan lupa isi komentarnya.
Besar harapan semoga tulisan disini dapat bermanfaat dan menambah wawasan.
Bila anda menemukan kesulitan dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak untuk Perusahaan anda.
Jangan Khawatir kami siap membantu, hubungi 081214712733

Sekarang

Ayat-ayat Al Quran

Chat

Katagori

Pengunjung

free counters
Locations of visitors to this page