Perencanaan Pajak - PPN
Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan, sebagai berikut :
1. Memaksimalkan PPN masukan yang dapat dikreditkan dengan cara :
- Memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), supaya pajak masukannya dapat dikreditkan.
- Perlu mengamati dengan cermat jangan sampai terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan.
- Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas BKP/JKP dan faktur pajaknya adalah faktur pajak standar atau dokumen yang disamakan dengan faktur pajak standar.
- Menghindari Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, yaitu :
- Perusahaan sebelum dikukuhkannya menjadi PKP.
- Faktur pajak sederhana.
- Faktur pajak cacat.
- Tidak diisi lengkap dan terdapat coretan atau hapusan,
- Pajak masukan atas pembelian mobil sedan, jeep, station wagon, van, dan combi
0 komentar:
Posting Komentar