Loading

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sumber Hukum
  • Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu pajak tidak langsung dimana Beban pajak dipikul oleh konsumen akhir. Pengusaha akan menggeser beban pajak kepada Pembeli, sesuai dengan mata rantai produksi dan distribusi hingga ke konsumen akhir melalui pengenaan pajak secara bertingkat. Pengusaha menggeser beban pajaknya melalui pengkreditan pajak.

Mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan secara berangsur-angsur mulai dari produsen, distributor dan pedagang. Maksudnya setiap pengusaha (produsen, distributor, pedagang) pada saat membeli bahan baku atau barang yang dikategorikan Barang Kena Pajak akan dikenakan Pajak PPN disebut juga Pajak Masukan. Sedangkan pada saat penjualan barang tersebut akan memungut pajak PPN disebut juga Pajak Keluaran.

Jadi pajak yang terhutang yang harus disetor oleh pengusaha ke Kas Negara adalah selisih antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan setelah melalui pengkreditan pajak dengan rumus:
Disetor ke Kas Negara = Pajak Keluaran (PK) – Pajak Masukan (PM)
Yang kemungkinan hasilnya :
  • PK > PM maka terjadi Pajak Kurang Bayar maka harus disetor ke Kas Negara/Bank Persepsi
  • PK < PM maka terjadi Pajak Lebih Bayar maka bisa dikonpensasi ke bulan berikutnya atau dimintakan Restitusi.
  • PK = PM maka terjadi Pajak Nihil
Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam Pajak Pertambahan Nilai dikenal dua jenis subjek pajak yaitu :
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP di dalam daerah pabean serta melakukan ekspor BKP/JKP.
  • Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) adalah orang atau badan yang mengimpor BKP, memanfaatkan jasa atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • Impor Barang Kena Pajak;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1. Tarif PPN adalah tarif tunggal sebesar 10%
2. Tarif PPN sebesar 0% untuk :
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  • Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah
  • Ekspor Jasa Kena Pajak
3. Tarif PPn-BM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi sebesar 200%.

0 komentar:

make cash

Hai Teman ...

Disini saya mau sharing pengetahuan tentang Akuntansi dan Perpajakan yang pernah saya pelajari, kalau ada kritikan atau saran jangan lupa isi komentarnya.
Besar harapan semoga tulisan disini dapat bermanfaat dan menambah wawasan.
Bila anda menemukan kesulitan dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak untuk Perusahaan anda.
Jangan Khawatir kami siap membantu, hubungi 081214712733

Sekarang

Ayat-ayat Al Quran

Chat

Katagori

Pengunjung

free counters
Locations of visitors to this page