Loading

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

A.Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.
1.Format Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu :
a.2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi,
b.1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status,
c.3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang,
2.Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :
a.2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
b.8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut.

Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi sebagai berikut :





Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit.
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak berikut artinya :
010.000-07.00000001,berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1.
011.000-07.00000005,berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 5. Dalam hal ini Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti harus dicantumkan dalam kolom yang telah disediakan (yaitu kolom Kode dan Nomor Seri FP yang diganti).
B.Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.
1.Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak
a.Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
01digunakan untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP.

Kode ini digunakan dalam hal penyerahan dilakukan kepada selain Pemungut PPN dan bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
02digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
03digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah).
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN.
04digunakan untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain.
05Kode ini tidak dapat digunakan lagi sejak 1 April 2010.
06digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing). Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), antara lain :
a.Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan tarif 5%.
b.Penyerahan hasil tembakau yang dibuat didalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
c.Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh toko retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.
07digunakan untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut, Ditanggung Pemerintah (DTP), dan Penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain :
a.Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
b.Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB).
c.Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
d.Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
e.Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
f.Ketentuan yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
g.Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
h.Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Di Dalam Negeri.
i.Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri.
j.Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
k.Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
l.Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
08digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :
a.Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b.Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c.Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
09digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN.
b.Penyerahan kepada selain Pemungut PPN (Kode 01) dapat meliputi penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04) dan/atau penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06) dan/atau penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP), dan penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Kode 07) dan/atau penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM (Kode 08) dan/atau penyerahan Aktiva Pasal 16D (Kode 09).
c.Dalam hal terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 1.b maka Kode Transaksi yang digunakan adalah Kode Transaksi berdasarkan jenis penyerahan. Contoh penyerahan jasa biro perjalanan yang Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, dilakukan kepada selain Pemungut PPN dengan Faktur Pajak, maka Kode Transaksi yang digunakan adalah '04' bukan '01'.
d.Penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi '01' adalah penyerahan kepada selain Pemungut PPN yang jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04) dan/atau penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06) dan/atau penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP), dan penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Kode 07) dan/atau penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaaan PPN atau PPN dan PPn BM (Kode 08) dan/atau penyerahan Aktiva Pasal 16D (Kode 09).
ePenyerahan kepada Pemungut PPN baik Pemungut PPN Bendahara Pemerintah (Kode 02) maupun Pemungut PPN Selain Bendahara Pemerintah (Kode 03) dapat meliputi penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04) dan/atau penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06) dan/atau penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP), dan penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Kode 07) dan/atau penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM (Kode 08) dan/atau penyerahan Aktiva Pasal 16D (Kode 09).
f.Dalam hal terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 1.e maka Kode Transaksi yang digunakan adalah Kode Transaksi kepada Pemungut PPN baik Pemungut PPN Bendahara Pemerintah maupun Pemungut PPN Selain Bendahara Pemerintah. Contoh penyerahan kendaraan bermotor bekas yang Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan Nilai Lain sebesar 10% (spuluh persen) dari Harga Jual, dilakukan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah dengan Faktur Pajak, maka Kode Transaksi yang digunakan adalah '02' bukan '04'.
2.Tata Cara Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak
Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
a.0 (nol) untuk status normal;
b.1 (satu) untuk status penggantian.
3.Tata Cara Penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak
a.Kode Cabang diisi dengan ketentuan pengisian sebagai berikut :
1)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
-sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
-Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
maka Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang.
2)Bagi Pengusaha Kena Pajak selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.1., Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi dengan kode '000'
b.Pengaturan Kode Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 adalah sebagai berikut :
1)Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.
2)Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Kantor Cabang sesuai dengan perkembangan usaha.
3)Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali.
4.Tata Cara Penggunaan Tahun Penerbitan pada Faktur Pajak
Tahun Penerbitan yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak ditulis dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak, contohnya tahun 2009 ditulis '09'.
5.Tata Cara Penggunaan Nomor Urut pada Faktur Pajak
a.Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi. Contoh :
010.000-09.00000001,berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak statusnya adalah Normal, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 1.
020.000-09.00000002,berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, Faktur Pajak Normal, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 2.
010.000-09.00000003,berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 3, dengan mata uang asing.
011.000-09.00000004,berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak statusnya adalah Pengganti, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 4.
b.Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a angka 1, maka Nomor Urut 00000001 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Kantor Cabang dikukuhkan. Contoh :
010.000-09.00000001,berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 1.
020.000-09.00000002,berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat , diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 2.
010.001-09.00000001,berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 1.
020.001-09.00000002,berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 2.
020.001-09.00000003,berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 3.
c.Apabila sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a angka 1), maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur pajak dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 00000001 (satu). Contoh bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a angka 1 :

No.Kantor Pusat/CabangKode Cabang pada
Kode Faktur Pajak
Tahun TakwimNomor Urut yang telah diterbitkan s.d. tanggal 16 November 2009
1.Menado'001'200900000001 s.d. 00000040
2.Cabang Surabaya 1'001'200900000001 s.d. 00050001
3.Cabang Surabaya 2'002'200900000001 s.d. 99999999
00000001 s.d. 00000020
4.Cabang Medan 1'003'200900000001 s.d. 00004979
5.Cabang Medan 2'004'200900000001 s.d. 00099998
6.Cabang PDKB KBN Cilincing Jakarta'005'200900000001 s.d. 00040005
7.Cabang surabaya 3'006'200900000001 s.d. 99999999
00000001 s.d. 00000035
8.Cabang Medan 3'007'200900000001 s.d. 05000005

0 komentar:

make cash

Hai Teman ...

Disini saya mau sharing pengetahuan tentang Akuntansi dan Perpajakan yang pernah saya pelajari, kalau ada kritikan atau saran jangan lupa isi komentarnya.
Besar harapan semoga tulisan disini dapat bermanfaat dan menambah wawasan.
Bila anda menemukan kesulitan dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak untuk Perusahaan anda.
Jangan Khawatir kami siap membantu, hubungi 081214712733

Sekarang

Ayat-ayat Al Quran

Chat

Katagori

Pengunjung

free counters
Locations of visitors to this page