Tata Cara Pengisian Faktur Pajak
FAKTUR PAJAK
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : | |||||||||||||
Pengusaha Kena Pajak | |||||||||||||
| |||||||||||||
Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak | |||||||||||||
| |||||||||||||
No. Urut | Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak | Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (Rp) | |||||||||||
Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin *) | |||||||||||||
Dikurangi Potongan Harga | |||||||||||||
Dikurangi Uang Muka yang telah diterima | |||||||||||||
Dasar Pengenaan Pajak | |||||||||||||
PPN = 10 % X Dasar Pengenaan Pajak | |||||||||||||
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
|
1. | Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak. Diisi sesuai dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan :
| |||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. | |||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Potongan Harga. Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan. | |||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Uang Muka yang telah diterima. Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Dasar Pengenaan Pajak. Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima | |||||||||||||||||||||||||||||||
9. | PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak. Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | |||||||||||||||||||||||||||||||
11. | ............................... Tanggal ..................... Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat. | |||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Nama dan Tandatangan. Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan "Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha". Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka :
|
0 komentar:
Posting Komentar